Pada
hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 pukul 09.00 WITA, Balai Pelayanan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh Bupati Nunukan yaitu Drs.
H. Basri, M.Si; Kepala BP3TKI Nunukan
yang diwakili Bapak Edy Sudjarwo, SE; Perwakilan DPRD Kabupaten Nunukan yang diwakili Bapak M. Saleh serta Bapak Ruman Tumbo, SH yang dikenal sebagai
praktisi mengenai ketenagakerjaan mengadakan rapat pertemuan di ruang aula BP3TKI Nunukan, membahas
khusus mengenai masalah pemulangan TKI nonprosedural dari Sabah, Malaysia
bersama seluruh perwakilan cabang PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta) yang ada di Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.
![]() | ||
Suasana saat rapat koordinasi di BP3TKI Nunukan |
Rapat
ini dinilai sangat penting dalam upaya menemukan solusi atau jalan keluar
mengenai masalah TKI di kawasan perbatasan. Inti dari isi hasil rapat ialah
perlu adanya pelayanan dokumen resmi kepada para TKI yang hendak berangkat ke
Malaysia yang sesuai dengan aturan UU No. 39 Tahun
2004 mengenai Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang harus dipenuhi oleh
semua Calon TKI melalui PPTKIS-nya masing-masing. Masalah TKI yang sering
dihadapi di kawasan perbatasan Kalimantan Utara seperti Kabupaten Nunukan ini ialah mengenai masalah
TKI nonprosedural. BP3TKI Nunukan menganggap penting mengenai masalah
pemulangan TKI yang tidak berdokumen lengkap (undocumented) ini sesuai dengan program kerja “Nawacita” dari Presiden Jokowi yang salah satunya ialah mengenai
wujud kehadiran negara dalam melakukan upaya perlindungan kepada warga
negaranya.
![]() | |||||||||
Para peserta rapat memperhatikan dengan seksama |
Selain
membahas mengenai kelengkapan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar
negeri, di dalam rapat juga membahas mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi bagi para Calon
TKI yang akan berangkat ke luar negeri sesuai dengan isi pasal 48 dan 49
mengenai UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri. Pemeriksaan kesehatan para TKI menjadi sangat penting
untuk melindungi TKI di luar negeri. Silang pendapat sempat terjadi diantara
para peserta rapat yang hadir membahas mengenai masalah pemulangan TKI namun
tidak menyurutkan semangat para peserta untuk menemukan solusi permasalahan
secara bersama-sama.
![]() | |
Para peserta rapat saling berdiskusi menyatakan pendapatnya |
BP3TKI Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, DPRD Nunukan, sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan menyepakati untuk melakukan upaya pendokumentasian resmi terhadap semua TKI yang hendak berangkat ke luar negeri sesuai aturan UU No. 39 Tahun 2004 yang ada dengan mewajibkan PPTKIS untuk memberikan pelatihan keterampilan dan wawasan kepada para TKI yang akan berangkat ke luar negeri dan mengupayakan untuk memiliki dokumen lengkap guna mencegah adanya praktek perdagangan manusia (human trafficking). Selain itu juga dibahas mengenai rencana pembuatan dokumen paspor yang nantinya akan dilakukan di Nunukan. Namun semua rencana itu tetap dikoordinasikan dengan semua pihak terkait terutama dengan pihak imigrasi Nunukan.
![]() |
Rapat sinergis pemulangan TKI ini berusaha menemukan solusi jalan keluar |
Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sendiri juga terus berupaya melakukan upaya pemutakhiran pencatatan data kependudukan melalui E-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, surat pindah luar negeri melalui paspor yang diterbitkan oleh pihak imigrasi secara menyeluruh bagi para TKI yang ada di Nunukan sehingga dapat terpantau keberadaannya. BP3TKI Nunukan dalam hal ini tetap berusaha menjembatani kepada semua stakeholders yakni semua instansi terkait yang ada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan terkait mengenai persiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan yang khusus melakukan fasilitas terpadu pelayanan kesehatan kepada para TKI terkait MoU (Memorandum of Understanding) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis yang disaksikan oleh pemerintah antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan RS Growarisan (Malaysia) yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia sebagai Pemeriksa Kesehatan Pekerja Asing yakni para TKI yang ada di negara bagian Sabah, Malaysia. Diharapkan dari adanya kerjasama internasional dari kedua rumah sakit dari dua negara ini dapat mengoptimalkan perlindungan kepada TKI mengenai pelayanan kesehatan kepada para TKI dari Nunukan, Indonesia yang akan berangkat ke Sabah, Malaysia.
Sejumlah
PPTKIS yang ada di Nunukan juga diminta untuk berbenah dengan mengaktifkan konsorsium
PPTKIS agar dapat terus melakukan tugas dan fungsi pelayanan terbaik kepada TKI sesuai
dengan aturan dan prosedur resmi dari pemerintah. Pembenahan PPTKIS ini juga
menjadi tugas BP3TKI Nunukan dan pihak konsorsium dalam melakukan upaya pengawasan
dan pembinaan terkait pelayanan dokumen resmi dan pembekalan keterampilan kepada para TKI.
Harapannya semua TKI yang keluar dari Nunukan nantinya ialah TKI yang memiliki
keterampilan, kesehatan baik (jasmani dan rohani), berdokumen lengkap, memiliki
bekal ilmu yang baik dan tenaga kerja yang siap pakai.[]
Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia
OOO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar