Selasa, 10 November 2015

Sosialisasi Pencegahan TKI Nonprosedural

Perwakilan BP3TKI Nunukan saat melakukan sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan kepada para TKI deportan dari Malaysia

Pada saat deportasi awal bulan November 2015. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan melakukan sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural kepada para deportan yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Isi sosialisasi dari BP3TKI Nunukan berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang harus dimiliki oleh TKI sebelum berangkat ke luar negeri seperti E-KTKLN, paspor, visa, perjanjiam kerja, sertifikat kesehatan dll.

Perwakilan BP3TKI Nunukan saat melakukan penyebaran brosur informasi mengenai TKI prosedural kepada para TKI deportan saat baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara perbatasan Indonesia-Malaysia

Sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural dilakukan dengan memberikan pengarahan kepada para deportan yang baru sampai di Indonesia, membagi-bagikan brosur mengenai TKI prosedural, melakukan dialog pendekatan dengan para TKI deportan agar mereka paham dan mau mendengarkan mengenai peraturan pemerintah. Sosialisasi ini dianggap sangat penting dalam upaya untuk melindungi serta meningkatkan kesadaran dari para TKI.

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara perbatasan Indonesia-Malaysia.


000

Minggu, 08 November 2015

PPTKIS RESMI YANG ADA DI NUNUKAN, PROPINSI KALIMANTAN UTARA BULAN NOVEMBER 2015



PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang kini masih terdaftar secara resmi di Kantor BP3TKI Nunukan sampai bulan November 2015 ialah PT. LANSIMA yang beralamat di Jl. Hasanudin RT.08 Kab. Nunukan-Kaltim yang masa berlaku izin operasionalnya berakhir s/d 24 Februari 2018.

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.


000

LOWONGAN PEKERJAAN TKI PROFESIONAL G TO G INDONESIA DAN JEPANG, Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI-Nunukan, Prop. Kaltara dan Prop. Kaltim)


Pemandangan indah Gunung Fuji di Jepang

Info Lowongan Kerja: www.bnp2tki.go.id
Pemerintah Indonesia telah bekerjasama dengan Pemerintah Jepang  dalam pengiriman TKI profesional/terlatih asal Indonesia yang siap pakai dalam memenuhi kebutuhan SDM dari formasi tenaga kesehatan di Jepang yang semakin berkembang sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja kesehatan terlatih profesional dari luar negeri dengan gaji yang sangat bersaing. Adapaun kriteria TKI Jepang ialah batasan usia 21-35 tahun, kualifikasi pendidikan minimal D3 Keperawatan, bersedia mengisi formulir pendaftaran, mampu berbahasa Jepang, dan lulus Medical Check Up. Seperti yang kita ketahui bahwa negara Jepang adalah negara dengan perekonomian terbesar nomor 2 (dua) di dunia setelah Amerika Serikat serta memiliki taraf hidup yang sangat maju dan sejahtera. Laju jumlah populasi lansia di Jepang semakin banyak sehingga negara Jepang membutuhkan banyak sekali tenaga kesehatan terampil dan profesional dari luar negeri untuk bekerja di sebagai Nurse di rumah sakit atau Careworker di panti-panti jompo/lansia yang banyak terdapat di Jepang. 

Suasana rumah sakit di Jepang

Adapun syarat untuk menjadi TKI Jepang Nurse atau Perawat (Kangoshi) ke Jepang adalah:
1. Fotocopy KTP dengan usia 21-35 tahun per Juli
2. Fotocopy paspor sekurang-kurangnya berlaku 1 (satu) tahun
3. Fotocopy Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
4. Fotocopy ijazah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui jasa penterjemah tersumpah yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
5. Fotocopy Transkrip Nilai Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui jasa penterjemah tersumpah yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Perawat dari Kementerian Kesehatan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui jasa penterjemah tersumpah yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
7. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Keterangan Kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui jasa penterjemah tersumpah yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
8.  Asli surat ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- diketik manual atau kompter, wajib diketahui Lurah/Kepala Desa dengan cap basah atau embose
9.  Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
10.  Asli Medical Check Up dengan hasil FIT dan masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil
11. Pas foto berwarna, terbaru dengan latar belakang biru ukuran 3x 4  sebanyak 8 (delapan) lembar
12. Bagi wanita tidak bertato, dan bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik
13. Membuat Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
14. Fotocopy sertifikat kemampuan berbahasa Jepang, bahasa Inggris, atau bahasa lainnya serta sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, PPGD) bila ada.

Suasana panti jompo/lansia di Jepang

Adapun syarat untuk menjadi TKI Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang adalah:
1. Fotocopy KTP dengan usia 21-35 tahun per Juli
2. Fotocopy paspor sekurang-kurangnya berlaku 1 (satu) tahun
3. Fotocopy Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
4. Fotocopy ijazah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui jasa penterjemah tersumpah yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
5. Fotocopy Transkrip Nilai Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui jasa penterjemah tersumpah yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
6. Asli surat ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- diketik manual atau kompter, wajib diketahui Lurah/Kepala Desa dengan cap basah atau embose
7.  Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
8. Asli Medical Check Up dengan hasil FIT dan masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil
9. Pas foto berwarna, terbaru dengan latar belakang biru ukuran 3x 4  sebanyak 8 (delapan) lembar
10.  Bagi wanita tidak bertato, dan bagi laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik
11. Membuat Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
12. Fotocopy sertifikat kemampuan berbahasa Jepang, bahasa Inggris, atau bahasa lainnya serta sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, PPGD) bila ada
13. Fotocopy Sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya, serta sertifikat keterampilan lainnya (jika ada),

INFO PENTING: Kontrak kerja nurse selama 3 tahun sedangkan Carewoker selama 4 tahun, selama bekerja diberikan kesempatan  1 (satu kali), Jika lulus setelah selesai kontrak diberikan kesempatan bekerja di Rumah Sakit atau Panti Lansia di Jepang.

Informasi lebih lanjut dapat kunjungi website www.bnp2tki.go.id atau telepon layanan pada nomor: 081805240545 – 087881461979 dan Kantor BP3TKI Nunukan di Jalan Tien Soeharto no. 21, Nunukan, Kalimantan Utara. Telp/Fax: 0556-21018 serta laman facebook BP3TKI Nunukan dan alamat blog di bp3tkinunukan.blogspot.com.

OOO


LOWONGAN PEKERJAAN TKI PROFESIONAL G TO G INDONESIA DAN KOREA SELATAN, Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI-Nunukan, Prop. Kaltara dan Prop. Kaltim)


                          

Suasana Kota Seoul di Korea Selatan

Info Lowongan Kerja: www.bnp2tki.go.id
Pemerintah Indonesia telah bekerjasama dengan Pemerintah Korea Selatan dalam pengiriman TKI profesional/terlatih asal Indonesia yang siap pakai dalam memenuhi kebutuhan SDM industri di Korea Selatan yang semakin berkembang dan membutuhkan banyak tenaga kerja terlatih profesional dari luar negeri dengan gaji yang sangat bersaing. Adapaun kriteria TKI Korea Selatan ialah batasan usia 18-39 tahun, kualifikasi pendidikan minimal SLTP atau sederajat (lulusan SMK atau D3 sesuai dengan bidang jurusan yang dikuasai lebih diutamakan), tidak mempunyai catatan kriminal, tidak pernah dideportasi dari Korea Selatan dan bersedia mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan benar dengan melampirkan berkas dokumen untuk menjadi TKI prosedural. Seperti yang kita ketahui jika Korea Selatan saat ini telah menjadi “raksasa Asia” yang berhasil menguasai industri di dunia baik dari teknologi, otomotif maupun elektonik dengan berbagai keunggulan merek kualitas terbaik dunia yang sudah diproduksi seperti: SAMSUNG, LG, DAEWOO, HYUNDAI, KIA motor dan lain sebagainya.


Persiapan keberangkatan TKI ke Korea Selatan

Lowongan pekerjaan yang banyak disediakan di Korea Selatan ialah di bidang perikanan, informatika, dan berbagai industri berat manufaktur. Adapun syarat untuk menjadi TKI Korea Selatan ialah:


1. Menguasai bahasa Korea dan harus lulus EPS-KLT/TOPIK (Employment Permit System-Korean Language Test/Test of Proficiency in Korea).
2. Mampu mengoperasionalkan komputer terutama internet dimana Anda bisa mencari informasi lowongan pekerjaan di berbagai perusahaaan papan atas di Korea Selatan melalui situs pemerintah Indonesia dari BNP2TKI yaitu www.bnp2tki.go.id
3. Saat mengikuti test usahakan nama dan tempat tanggal lahir harus sesuai dengan yang tertera di Ijazah dan Paspor.
4. Isi Formulir dan lengkapi persyaratan yang diminta dan BP3TKI Nunukan selaku unit kerja untuk Propinsi Kalimantan Utara dan Propinsi Kalimantan Timur lalu mengirim berkas lamaran ke PO BOX 4451 JKTM 12700. Lihat persyaratan melamar di www.bnp2tki.go.id atau brosur (bisa datang dan minta langsung ke kantor BP3TKI Nunukan).
5. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan (dokumen palsu) tidak akan diproses.
6. Sertifikat lulus tes EPS-KLT/TOPIK yang berlaku selama 2 (dua) tahun

7    Masa tunggu pendaftaran:
a.      Masa sending 1 (satu) tahun dari sejak data tersending. Jika selama 1 (satu) tahun masa tunggu tidak dipilih oleh pengguna/perusahaan Korea, Calon TKI dapat mendaftar ulang dan sertifikat EPS-KLT/TOPIK yang masih berlaku. Formulir mendaftar sending ulang sepanjang masa sertifikat EPS-KLT/TOPIK yang masih berlaku.
b.      Masa berlaku SLC 1 (satu) tahun sejak tanggal SLC diterbitkan dan bila selama 1 (satu) tahun setelah SLC diterbitkan tidak turun CCVI/Visa, maka CTKI dapat melakukan sending ulang sepanjang masa sertifikat EPS-KLT/TOPIK masih berlaku
c.       Masa berlaku CCVI/Visa 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan
d.     Jadwal pemberangkatan dapat dipantau di website www.bnp2tki.go.id
e. Rajin melihat pengumuman di www.bnp2tki.go.id Apabila telah tersending berarti pendaftaran Anda telah dikirim ke Korea Selatan. Apabila telah ada SLC berarti sudah ada perusahaan di Korea Selatan yang menerima dan tinggal menunggu panggilan preliminary training. Bila Anda telah mengikuti preliminary training, Anda tinggal menunggu pemberangkatan ke Korea Selatan.
f.  Bila Anda telah dipanggil berulang kali untuk mengikuti preliminary training namun tidak hadir, maka status Anda akan dibatalkan dan tidak diperkenankan sending ulang selama 1 (satu) tahun. 
g.  Calon TKI yang gagal berangkat ke Korea Selatan dapat meminta kembali uang tiket dan biaya asuransi yang telah diatur sesuai dengan ketentuan.


WARNING! Hati-hati bila ada penawaran dari seseorang yang mengaku dapat mempermudah proses atau memberangkatkan langsung ke Korea Selatan, langsung saja TOLAK!!! karena TKI Korea Selatan adalah TKI mandiri yang penempatannya hanya melalui pemerintah yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

WARNING! Meskipun Anda telah lulus Test EPS-KLT/TOPIK dan telah mengirim lamaran tidak menjamin langsung mendapatkan pekerjaan di Korea Selatan, karena EPS adalah sistem dimana pengguna/user atau perusahaan dapat memilih pekerja diantara yang terdaftar dalam Roster Job Seeker EPS.

Informasi lebih lanjut dapat kunjungi website www.bnp2tki.go.id atau telepon layanan pada nomor: 081805240545 – 087881461979 dan Kantor BP3TKI Nunukan di Jalan Tien Soeharto no. 21, Nunukan, Kalimantan Utara. Telp/Fax: 0556-21018 serta laman facebook BP3TKI Nunukan dan alamat blog di bp3tkinunukan.blogspot.com.

OOO





"MENJADI TKI RESMI DAN LEGAL"





RESIKO MENJADI TKI ILEGAL

Resiko berstatus sebagai TKI Ilegal atau tidak resmi sangat merugikan diri yang bersangkutan, karena apabila suatu saat mendapatkan masalah atau diperlakukan tidak adil, amat sulit mendapatkan perlindungan hukum.
Sejak awal bahaya dan resiko menjadi TKI ilegal ini sudah muncul, diantaranya:
1.      Sponsor atau orang yang menjanjikan pekerjaan melarikan uang yang disetor calon TKI.
2.      Dalam proses penampungan dan perjalanan ke luar negeri, TKI diperlakukan tidak manusiawi
3.      Majikan membayar upah TKI lebih rendah dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali
4.      Majikan bebas memperlakukan TKI semau-maunya, tidak manusiawi dan membatasi hak-hak TKI
5.      Di luar negeri TKI selalu was-was khawatir ditangkap aparat yang berwenang
6.      Jika tertangkap aparat di negara setempat, TKI Ilegal langsung dipenjara dan dideportasi (dipulangkan secara paksa) ke perbatasan Indonesia
7.      Jika TKI mengalami musibah, sakit atau kecelakaan, tidak ada santunan asuransi

SYARAT MENJADI TKI LEGAL/RESMI DARI PEMERINTAH:

Syarat-syarat menjadi TKI Legal/resmi ialah:
1.      Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran
2.      Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah
3.      Surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua, atau izin wali
4.      Sertifikat kompetensi kerja
5.      Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6.      Paspor yang diterbitkan kantor imigrasi setempat
7.      Visa kerja
8.      Perjanjian penempatan TKI
9.      Perjanjian kerja, Asuransi, E-KTKLN (Electronic-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.



       






"MEMERANGI TKI ILEGAL"


Sumber gambar: https://img.okezone.com/content/2015/09/19/337/1217070/malaysia-pulangkan-223-tki-ilegal-bH3xjlMpAW.jpg


Agar TKI terhindar dari berbagai macam resiko, semua pihak harus memerangi pengiriman TKI Ilegal dan ikut memberikan perlindungan kepada TKI, sesuai dengan peran masing-masing.

Tugas Pemerintah/instansi:

1.      Membuat peraturan yang menjamin perlindungan TKI.
2.      Memberikan dokumen dan surat-surat yang diperlukan TKI sesuai prosedur
3.      Menyebarkan informasi yang jelas dan lengkap tentang kerja di luar negeri
4.      Melatih dan meningkatkan kualitas TKI
5.      Memberikan fasilitas pembelaan dalam penyelesaian masalah TKI
6.      Mengawasi pelaksanaan penempatan TKI secara benar dan menindak setiap pelanggaran

Tugas Pelaksana Penempatan TKI Sawasta (PPTKIS):

1.      Mencarikan pekerjaan yang layak bagi TKI untuk menjamin TKI terlindung
2.      Menempatkan TKI yang benar-benar memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan
3.      Menghargai harkat kemanusiaan TKI, tidak semata-mata berorientasi bisnis
4.      Menyelesaikan permasalahan yang menimpa TKI, baik di dalam maupun di luar negeri

Tugas TKI:
1.      Mengetahui syarat dan prosedur bekerja ke luar negeri serta memahami hak dan kewajiban sebagai TKI seperti yang tertuang di dalam perjanjian kerja
2.      Memiliki kemampuan, keterampilan, keuletan, kedisiplinan dan etos kerja tinggi untuk melaksanakan pekerjaan
3.      Melengkapi diri dengan dokumen-dokumen sah seperti; E-KTKLN, KTP, Paspor, Visa/lending, Perjanjian kerja/PK (yang SUDAH dicap Konsulat RI di LN sesuai dengan UU 39 Tahun 2004 Pasal 58), Asuransi, Sertifikat kesehatan.
4.      Mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam dan di luar negeri
5.      Memahami cara menghindari dan menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi
6.      Jika masa dokumen kerja dan izin tinggal di negara itu sudah habis masa berlakunya maka yang bersangkutan wajib memperpanjang masa dokumennya sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku agar terlindungi.

Tugas masyarakat/ormas/stakeholder lainnya:

1.      Berperan aktif dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan penempatan TKI
2.      Mendorong lapisan masyarakat agar memiliki kepedulian terhadap masalah TKI
3.      Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh TKI

Dengan pemahaman yang baik terhadap pentingnya status legal/resmi bagi seorang TKI, diharapkan ke depan jumlah TKI Ilegal asal Indonesia akan semakin berkurang.

ooo

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia


Sabtu, 31 Oktober 2015

"TKI DEPORTAN MENYANYIKAN LAGU 'INDONESIA RAYA' DENGAN KHIDMAT"

 
Suasana kedatangan TKI deportan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan kembali sekitar 183 TKI deportan dari pelabuhan Tawau (Malaysia) ke pelabuhan Tunon Taka (Indonesia), Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 30 Oktober 2015 waktu malam. Mayoritas TKI yang dipulangkan dari Malaysia ini terlibat masalah keimigrasian di Malaysia. Para TKI setelah sampai di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan langsung mendapatkan pengarahan, perlindungan dan pendampingan dari berbagai lintas sektor instansi terkait seperti Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Imigrasi Nunukan.


Suasana khidmat ketika para TKI deportan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"

Para TKI seperti biasa, dikumpulkan terlebih dahulu untuk diberi pengarahan dari para petugas perihal kelengkapan dokumen sebelum bekerja ke luar negeri demi keamanan dan keselamatan mereka semua selama mencari nafkah di luar negeri khususnya Malaysia. Untuk mempertebal rasa nasionalisme diantara para TKI maka setelah selesai diberi pengarahan oleh para petugas, para TKI semuanya lalu diminta untuk berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dengan penuh khidmat. Pemandangan berbeda ketika para TKI menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" banyak diantara mereka yang terharu sembari mengusap air mata mereka akan kerinduan dan kecintaannya terhadap tanah air mereka yaitu Indonesia setelah cukup lama bertahun-tahun meninggalkan Indonesia. 

Kedatangan para TKI deportan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan segera mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari semua petugas yang ada. Para TKI deportan tetap mendapatkan hak perlindungan dari Pemerintah Indonesia bahkan ada beberapa TKI deportan yang sakit mendapat pelayanan kesehatan dan bagi TKI deportan yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal dan berkeinginan pulang ke kampung halaman untuk sementara dapat ditampung di tempat penampungan yang dimiliki oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan serta biaya kepulangan ke daerah asal dibiayai oleh negara. Hal ini dilakukan oleh BP3TKI Nunukan dalam mewujudkan gagasan "Nawacita" dari Presiden RI Joko Widodo perihal wujud kehadiran 'negara' dalam melindungi warga negaranya.

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2015

“BP3TKI Nunukan bersama Pemkab Nunukan Mendorong Kerjasama Internasional Pelayanan Kesehatan TKI di Perbatasan Indonesia-Malaysia”


Suasana penandatanganan MoU di Tawau, Sabah, Malaysia mengenai kerjasama internasional antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan Klinik Growarisan Sdn Bhd (Malaysia) dalam pelayanan kesehatan TKI di perbatasan Indonesia-Malaysia.

BP3TKI Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan mendorong kerjasama internasional antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan Klinik Growarisan Sdn Bhd (Malaysia) dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan TKI di Nunukan, Kalimantan Utara yang akan berangkat ke Tawau, Negara Bagian Sabah di Malaysia. Kerjasama ini ditunjukkan dengan adanya penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama pada hari Jum'at tanggal 07 Agustus 2015 antara pihak RSUD Nunukan yang diwakili oleh Direktur RSUD Nunukan yakni Dr. Dulman, Sp. OG dengan CEO Growarisan Sdn Bhd yakni Mr. El Yeoh bertempat di ruang konferensi, Kantor Growarisan Sdn Bhd di Jalan Sin Onn, Kota Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Klinik Growarisan ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia sebagai Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Asing di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Kerjasama internasional ini juga dihadiri oleh Kepala Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia yaitu Bapak Moh. Saleh, Bupati Nunukan yaitu Bapak H. Basri, Kepala BP3TKI Nunukan yaitu Bapak Edy Sudjarwo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Nunukan yaitu Bapak Samuel Parangan beserta segenap staf yang ikut hadir menyaksikkan kerjasama internasional ini. Kerjasama ini dirasa sangat penting dalam upaya wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri terutama bagi para TKI yang akan berangkat ke Malaysia melalui Nunukan menuju ke Tawau di Sabah, Malaysia sesuai amanah UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan PerlindunganTKI di Luar Negeri.

Gedung Klinik Growarisan tampak dari depan di Kota Tawau, Negara Bagian Sabah di Malaysia

Data hasil pre-deployment medical examinations dilakukan oleh pihak RSUD Nunukan kepada para TKI yang akan berangkat ke Malaysia dan hasil pemeriksaan kesehatan juga dilakukan oleh pihak Growarisan, Sdn Bhd. Kesehatan fisik maupun psikis dari para TKI dapat terus dipantau sehingga pada akhirnya semua TKI yang akan berangkat ke Malaysia harus sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan fit (sehat). Para TKI yang tiba di Kota Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia akan diperiksa kembali oleh pihak Growarisan Sdn Bhd selaku Pemeriksa Kesihatan Pekerja Asing yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia dan jika ada TKI yang dinyatakan unfit (tidak sehat) maka bisa langsung dipulangkan ke Indonesia melalui Nunukan. Hal positif yang akan diharapkan ialah para TKI yang bekerja di Malaysia melalui Nunukan dipastikan dalam kondisi sehat sesuai standar mutu kesehatan yang telah ditentukan. Mengenai pembahasan teknis mengenai metodologi pemeriksaan dan penyeragaman jenis pemeriksaan antara pihak RSUD Nunukan dan pihak Growarisan Sdn Bhd akan dijelaskan dan dibahas kemudian oleh kedua belah pihak melalui attachment MoU.[]



Ditulis oleh: Staf Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, BP3TKI Nunukan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Selasa, 30 Juni 2015

"RAPAT SINERGI PEMULANGAN TKI DI BP3TKI NUNUKAN"


Dari kiri ke kanan: Perwakilan DPRD Kab. Nunukan: Bapak M. Saleh; Kepala BP3TKI Nunukan: Bapak Edy Sudjarwo, SE; Bupati Nunukan: Drs. H. Basri, M.Si dan Praktisi mengenai ketenagakerjaan: Bapak Ruman Tumbo, SH

Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 pukul 09.00 WITA, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh Bupati Nunukan yaitu Drs. H. Basri, M.Si; Kepala BP3TKI Nunukan yang diwakili Bapak Edy Sudjarwo, SE; Perwakilan DPRD Kabupaten Nunukan yang diwakili Bapak M. Saleh serta Bapak Ruman Tumbo, SH yang dikenal sebagai praktisi mengenai ketenagakerjaan mengadakan rapat pertemuan di ruang aula BP3TKI Nunukan, membahas khusus mengenai masalah pemulangan TKI nonprosedural dari Sabah, Malaysia bersama seluruh perwakilan cabang PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang ada di Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.

Suasana saat rapat koordinasi di BP3TKI Nunukan


Rapat ini dinilai sangat penting dalam upaya menemukan solusi atau jalan keluar mengenai masalah TKI di kawasan perbatasan. Inti dari isi hasil rapat ialah perlu adanya pelayanan dokumen resmi kepada para TKI yang hendak berangkat ke Malaysia yang sesuai dengan aturan UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang harus dipenuhi oleh semua Calon TKI melalui PPTKIS-nya masing-masing. Masalah TKI yang sering dihadapi di kawasan perbatasan Kalimantan Utara seperti Kabupaten Nunukan ini ialah mengenai masalah TKI nonprosedural. BP3TKI Nunukan menganggap penting mengenai masalah pemulangan TKI yang tidak berdokumen lengkap (undocumented) ini sesuai dengan program kerja “Nawacita” dari Presiden Jokowi yang salah satunya ialah mengenai wujud kehadiran negara dalam melakukan upaya perlindungan kepada warga negaranya. 

Para peserta rapat memperhatikan dengan seksama








Selain membahas mengenai kelengkapan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri, di dalam rapat juga membahas mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi bagi para Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri sesuai dengan isi pasal 48 dan 49 mengenai UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pemeriksaan kesehatan para TKI menjadi sangat penting untuk melindungi TKI di luar negeri. Silang pendapat sempat terjadi diantara para peserta rapat yang hadir membahas mengenai masalah pemulangan TKI namun tidak menyurutkan semangat para peserta untuk menemukan solusi permasalahan secara bersama-sama.

Para peserta rapat saling berdiskusi menyatakan pendapatnya  

      BP3TKI Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, DPRD Nunukan, sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan menyepakati untuk melakukan upaya pendokumentasian resmi terhadap semua TKI yang hendak berangkat ke luar negeri sesuai aturan UU No. 39 Tahun 2004 yang ada dengan mewajibkan PPTKIS untuk memberikan pelatihan keterampilan dan wawasan kepada para TKI yang akan berangkat ke luar negeri dan mengupayakan untuk memiliki dokumen lengkap guna mencegah adanya praktek perdagangan manusia (human trafficking). Selain itu juga dibahas mengenai rencana pembuatan dokumen paspor yang nantinya akan dilakukan di Nunukan. Namun semua rencana itu tetap dikoordinasikan dengan semua pihak terkait terutama dengan pihak imigrasi Nunukan.

Rapat sinergis pemulangan TKI ini berusaha menemukan solusi jalan keluar

            Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sendiri juga terus berupaya melakukan upaya pemutakhiran pencatatan data kependudukan melalui E-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, surat pindah luar negeri melalui paspor yang diterbitkan oleh pihak imigrasi secara menyeluruh bagi para TKI yang ada di Nunukan sehingga dapat terpantau keberadaannya. BP3TKI Nunukan dalam hal ini tetap berusaha menjembatani kepada semua stakeholders yakni semua instansi terkait yang ada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan terkait mengenai persiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan yang khusus melakukan fasilitas terpadu pelayanan kesehatan kepada para TKI terkait MoU (Memorandum of Understanding) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis yang disaksikan oleh pemerintah antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan RS Growarisan (Malaysia) yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia sebagai Pemeriksa Kesehatan Pekerja Asing yakni para TKI yang ada di negara bagian Sabah, Malaysia. Diharapkan dari adanya kerjasama internasional dari kedua rumah sakit dari dua negara ini dapat mengoptimalkan perlindungan kepada TKI mengenai pelayanan kesehatan kepada para TKI dari Nunukan, Indonesia yang akan berangkat ke Sabah, Malaysia.
 
Sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan juga diminta untuk berbenah dengan mengaktifkan konsorsium PPTKIS agar dapat terus melakukan tugas dan fungsi pelayanan terbaik kepada TKI sesuai dengan aturan dan prosedur resmi dari pemerintah. Pembenahan PPTKIS ini juga menjadi tugas BP3TKI Nunukan dan pihak konsorsium dalam melakukan upaya pengawasan dan pembinaan terkait pelayanan dokumen resmi dan pembekalan keterampilan kepada para TKI. Harapannya semua TKI yang keluar dari Nunukan nantinya ialah TKI yang memiliki keterampilan, kesehatan baik (jasmani dan rohani), berdokumen lengkap, memiliki bekal ilmu yang baik dan tenaga kerja yang siap pakai.[]


Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia

OOO