Kamis, 07 Mei 2015

“BP3TKI Nunukan Melindungi TKI Deportasi dari Malaysia dengan Sepenuh Hati”



BP3TKI Nunukan sebagai instansi pemerintah yang ada di kawasan perbatasan selalu bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap warga masyarakat khususnya kepada para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan menuju ke Malaysia. Seperti yang kita ketahui jika Pulau Nunukan ini merupakan daerah transit yang cukup ramai bagi para Calon TKI maupun TKI dari beberapa kawasan di Indonesia yang ingin bekerja ke Malaysia. Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE menyatakan jika Pulau Nunukan merupakan kawasan strategis bagi para TKI. Kebanyakan para calon TKI dan TKI menganggap jika singgah datang di Nunukan akan lebih mudah untuk masuk dan bekerja di negara Malaysia yang letaknya berbatasan langsung dengan negara bagian Sabah, Malaysia Timur ini. Para TKI yang singgah dan transit selama ini di Nunukan kebanyakan berasal dari beberapa kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumbawa, Flores, Lombok, Timor, hingga Kepulauan Alor di Nusa Tenggara Timur.


Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE

Seperti diketahui jika arus mobilitas penduduk yang tinggi di Pulau Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara seluas 21.450 hektar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia ini sudah berlangsung sejak dekade tahun 1950-an hingga sekarang. Pada awalnya dibuka beberapa perusahaan perkebunan kakao dan karet asal Inggris di Sabah yang membutuhkan ratusan tenaga buruh tani kontrak dari Indonesia terutama Flores dan Sulawesi. Kegiatan ekonomi ini terus berlangsung hingga sampai sekarang yang kemudian berkembang pada beragam sektor industri lainnya seperti perkebunan sawit dan lain-lain di kawasan Malaysia Timur. Kebanyakan para TKI dari Nunukan menggunakan jasa angkutan laut melalui pelabuhan Tunontaka menuju ke Tawau negara bagian Sabah di Malaysia Timur untuk bekerja baik dari sektor formal maupun informal. 

BP3TKI Nunukan selama ini juga sering menjumpai permasalahan mengenai TKI yang masih dicarikan solusi jalan keluarnya. Biasanya masalah deportasi TKI yang sering ditangani oleh pihak BP3TKI Nunukan ialah mengenai ketidaklengkapan dokumen (undocumented) sebagai kelayakan syarat pekerja asing di luar negeri seperti tidak memiliki paspor, overstayers karena izin visa yang sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang kembali, dan lain-lain. Masalah TKI ini sering terjadi karena rayuan dari para oknum atau calo yang menawarkan jaminan langsung bekerja di Malaysia tanpa menggunakan prosedur resmi dan aman dari pemerintah yang kemudian mereka berangkat melalui jalan-jalan tikus di kawasan perbatasan yang luput dari pemantauan petugas sehingga memiliki resiko tinggi bagi TKI nonprosedural itu sendiri karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan kontrak perjanjian kerja mengenai standar gaji dan jam kerja yang harus ditaati oleh majikan di luar negeri. 

Deportasi (pemulangan) TKI sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak Malaysia kepada para TKI di Indonesia. Menurut Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE bahwa pihak BP3TKI Nunukan selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan Kementerian Luar Negeri RI di Malaysia seperti Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia dan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia jika terjadi masalah deportasi (pemulangan) terhadap para TKI yang diberangkatkan melalui pelabuhan Tawau menuju Nunukan.

        BP3TKI Nunukan bekerja optimal dalam melayani TKI sebagai konsekuensi wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan ikut memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para TKI deportasi dari Malaysia yang baru tiba di pelabuhan Tunontaka (Nunukan) bersama-sama dengan instansi lainnya seperti Satgas Penanggulangan BMI (Buruh Migran Indonesia) Bermasalah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Imigrasi Nunukan, Polres Nunukan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan. BP3TKI Nunukan dalam hal ini juga memberikan perlindungan seperti menyediakan tempat tinggal sementara jika ada TKI deportasi yang belum dijemput oleh pihak keluarganya, BP3TKI Nunukan juga bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan menangani TKI deportasi yang mengalami sakit fisik atau gangguan psikis ke rumah sakit yang sudah ditunjuk dan membiayai kepulangan TKI deportasi ke daerah tujuan asal jika TKI tersebut ingin pulang ke kampung halaman atau tidak dijemput oleh pihak keluarganya.


Berikut ini adalah data mengenai laporan pemulangan TKI WNI yang dideportasi dari Malaysia ke Nunukan selama bulan April tahun 2015: 

Tanggal Deportasi
Asal TKI
Kab/Kota
Negara Penempatan
Jumlah
Laki2
Perempuan
Anak
Jumlah
2
3
4
5
6
7
8
02 April 2015


16 April 2015

17 April 2015


24 April 2015
24 April 2015

30 April 2015



JUMLAH
-Sulsel/Sulbar/Sulteng/Sultra/ Jabar/NTT/Kaltara/Sumsel
-NTT/NTB/Jatim/Sulbar/ Sultra/Sulsel
-Jatim/NTT/Kaltara/Kaltim/ Sulut/Sultra/Sulbar/Sulteng/ Sulsel
-Sulbar
-Sulsel/Sulteng/NTT/NTB/ Kaltara
-NTT/NTB/Sulteng/Sultra/ Sulbar/Jatim/Jateng/Kaltara/ Sulsel


Malaysia Timur


Malaysia Timur

Malaysia Timur


Malaysia Timur
Malaysia Timur

Malaysia Timur
65


58

64


1
76

100



364
58


22

55


0
30

30



195
4


0

6


0
6

3



19
127


80

125


1
112

133



578
Sumber: Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, April 2015

Dari data di atas Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan sudah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya kepada para TKI yang mengalami masalah deportasi dari Malaysia ke Indonesia selama bulan April 2015 sebanyak enam kali dengan total jumlah TKI sebanyak 578 orang yang tiba melalui jalur laut di pelabuhan Tunontaka, Nunukan.  Pada bulan April 2015, pihak BP3TKI Nunukan melalui Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI juga selalu berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan dan Rumah Sakit di Nunukan untuk memberikan perawatan kepada satu orang TKI deportasi Malaysia asal Mamuju, Sulawesi Barat yang mengalami sakit stroke dan diantarkan langsung dengan selamat sampai daerah asal kepada pihak keluarganya. 

 Menurut Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE bahwa BP3TKI Nunukan senantiasa tetap berkomitmen menjalankan fungsi dan tugas pokoknya sebagai instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan optimal kepada para TKI. Semua TKI pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara baik TKI resmi (prosedural) maupun TKI tidak resmi (nonprosedural). BP3TKI Nunukan di bawah BNP2TKI senantiasa meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada para TKI terutama di kawasan Malaysia Timur serta juga memberikan layanan edukasi akan pentingnya menjadi TKI resmi (prosedural) seperti apa yang sudah ditetapkan pemerintah demi kepastian hukum dan perlindungan TKI itu sendiri selama bekerja di luar negeri khususnya di negara Malaysia.

Berikut ini adalah foto-foto perlindungan TKI deportasi yang dilakukan BP3TKI Nunukan kepada para TKI deportasi asal Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan bulan April tahun 2015 yang lalu:

Pos Pelayanan BP3TKI Nunukan di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan


Suasana  para TKI deportasi dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan

Penyuluhan dari petugas di lapangan kepada para TKI deportasi asal Malaysia agar melengkapi dokumen menjadi TKI resmi prosedural

BP3TKI Nunukan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan menangani TKI deportasi yang mengalami sakit fisik atau gangguan psikis ke rumah sakit yang sudah ditunjuk

Staf BP3TKI Nunukan selalu berkoordinasi dengan Konsulat RI di Tawau, Sabah, Malaysia dalam penanganan deportasi TKI dari Malaysia



Dipublikasikan oleh: Staff Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, BP3TKI Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.



OOO