Selasa, 30 Juni 2015

"RAPAT SINERGI PEMULANGAN TKI DI BP3TKI NUNUKAN"


Dari kiri ke kanan: Perwakilan DPRD Kab. Nunukan: Bapak M. Saleh; Kepala BP3TKI Nunukan: Bapak Edy Sudjarwo, SE; Bupati Nunukan: Drs. H. Basri, M.Si dan Praktisi mengenai ketenagakerjaan: Bapak Ruman Tumbo, SH

Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 pukul 09.00 WITA, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh Bupati Nunukan yaitu Drs. H. Basri, M.Si; Kepala BP3TKI Nunukan yang diwakili Bapak Edy Sudjarwo, SE; Perwakilan DPRD Kabupaten Nunukan yang diwakili Bapak M. Saleh serta Bapak Ruman Tumbo, SH yang dikenal sebagai praktisi mengenai ketenagakerjaan mengadakan rapat pertemuan di ruang aula BP3TKI Nunukan, membahas khusus mengenai masalah pemulangan TKI nonprosedural dari Sabah, Malaysia bersama seluruh perwakilan cabang PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang ada di Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.

Suasana saat rapat koordinasi di BP3TKI Nunukan


Rapat ini dinilai sangat penting dalam upaya menemukan solusi atau jalan keluar mengenai masalah TKI di kawasan perbatasan. Inti dari isi hasil rapat ialah perlu adanya pelayanan dokumen resmi kepada para TKI yang hendak berangkat ke Malaysia yang sesuai dengan aturan UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang harus dipenuhi oleh semua Calon TKI melalui PPTKIS-nya masing-masing. Masalah TKI yang sering dihadapi di kawasan perbatasan Kalimantan Utara seperti Kabupaten Nunukan ini ialah mengenai masalah TKI nonprosedural. BP3TKI Nunukan menganggap penting mengenai masalah pemulangan TKI yang tidak berdokumen lengkap (undocumented) ini sesuai dengan program kerja “Nawacita” dari Presiden Jokowi yang salah satunya ialah mengenai wujud kehadiran negara dalam melakukan upaya perlindungan kepada warga negaranya. 

Para peserta rapat memperhatikan dengan seksama








Selain membahas mengenai kelengkapan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri, di dalam rapat juga membahas mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi bagi para Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri sesuai dengan isi pasal 48 dan 49 mengenai UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pemeriksaan kesehatan para TKI menjadi sangat penting untuk melindungi TKI di luar negeri. Silang pendapat sempat terjadi diantara para peserta rapat yang hadir membahas mengenai masalah pemulangan TKI namun tidak menyurutkan semangat para peserta untuk menemukan solusi permasalahan secara bersama-sama.

Para peserta rapat saling berdiskusi menyatakan pendapatnya  

      BP3TKI Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, DPRD Nunukan, sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan menyepakati untuk melakukan upaya pendokumentasian resmi terhadap semua TKI yang hendak berangkat ke luar negeri sesuai aturan UU No. 39 Tahun 2004 yang ada dengan mewajibkan PPTKIS untuk memberikan pelatihan keterampilan dan wawasan kepada para TKI yang akan berangkat ke luar negeri dan mengupayakan untuk memiliki dokumen lengkap guna mencegah adanya praktek perdagangan manusia (human trafficking). Selain itu juga dibahas mengenai rencana pembuatan dokumen paspor yang nantinya akan dilakukan di Nunukan. Namun semua rencana itu tetap dikoordinasikan dengan semua pihak terkait terutama dengan pihak imigrasi Nunukan.

Rapat sinergis pemulangan TKI ini berusaha menemukan solusi jalan keluar

            Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sendiri juga terus berupaya melakukan upaya pemutakhiran pencatatan data kependudukan melalui E-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, surat pindah luar negeri melalui paspor yang diterbitkan oleh pihak imigrasi secara menyeluruh bagi para TKI yang ada di Nunukan sehingga dapat terpantau keberadaannya. BP3TKI Nunukan dalam hal ini tetap berusaha menjembatani kepada semua stakeholders yakni semua instansi terkait yang ada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan terkait mengenai persiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan yang khusus melakukan fasilitas terpadu pelayanan kesehatan kepada para TKI terkait MoU (Memorandum of Understanding) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis yang disaksikan oleh pemerintah antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan RS Growarisan (Malaysia) yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia sebagai Pemeriksa Kesehatan Pekerja Asing yakni para TKI yang ada di negara bagian Sabah, Malaysia. Diharapkan dari adanya kerjasama internasional dari kedua rumah sakit dari dua negara ini dapat mengoptimalkan perlindungan kepada TKI mengenai pelayanan kesehatan kepada para TKI dari Nunukan, Indonesia yang akan berangkat ke Sabah, Malaysia.
 
Sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan juga diminta untuk berbenah dengan mengaktifkan konsorsium PPTKIS agar dapat terus melakukan tugas dan fungsi pelayanan terbaik kepada TKI sesuai dengan aturan dan prosedur resmi dari pemerintah. Pembenahan PPTKIS ini juga menjadi tugas BP3TKI Nunukan dan pihak konsorsium dalam melakukan upaya pengawasan dan pembinaan terkait pelayanan dokumen resmi dan pembekalan keterampilan kepada para TKI. Harapannya semua TKI yang keluar dari Nunukan nantinya ialah TKI yang memiliki keterampilan, kesehatan baik (jasmani dan rohani), berdokumen lengkap, memiliki bekal ilmu yang baik dan tenaga kerja yang siap pakai.[]


Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia

OOO

Selasa, 16 Juni 2015

“KEGIATAN BP3TKI NUNUKAN MENJELAJAH HINGGA KE PERBATASAN PEDALAMAN KALIMANTAN UTARA”



Krayan adalah salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara terletak pada ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia di sebelah Barat dan Sabah, Malaysia di sebelah Utara. Lokasi Kecamatan Krayan yang terpencil di kawasan pedalaman hutan Kalimantan Utara yang terkenal dengan sebutan paru-paru dunia ini hanya bisa dijangkau melalui alat transportasi udara dengan berbagai tipe model pesawat perintis. Kecamatan Krayan memiliki suasana yang masih alami, sejuk dan asri karena letaknya berada di daerah pegunungan. Selain itu, Kecamatan Krayan terkenal sebagai daerah penghasil garam gunung dari pengolahan sumur air bergaram dan beras organik Adan Krayan yang cukup tersohor di Kalimantan bahkan sudah banyak dipasarkan hingga sampai ke Malaysia dan Brunei Darussalam. 

BP3TKI Nunukan pada tanggal 06 Mei-09 Mei 2015 yang diwakili oleh Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan), Zuni Ariffiyanto (Kasubbag Tata Usaha), Yermia Rande Sarira (Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program),  dan Asriansyah (Kepala Seksi Penyiapan Penempatan) melakukan berbagai kegiatan ke perbatasan pedalaman Kalimantan Utara. Kegiatan BP3TKI Nunukan saat menjelajahi perbatasan pedalaman Kalimantan Utara khususnya di Kecamatan Krayan ialah melakukan koordinasi penempatan dan pencegahan TKI nonprosedural dan sosialisasi mengenai pencegahan TKI nonprosedural bersama para pemuka desa, tokoh masyarakat dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan Krayan Selatan yang diadakan di Balai Desa Liang Butan. Sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dari para tokoh masyarakat, pemuka desa, dan perwakilan instansi setempat mengenai masalah TKI di Kecamatan Krayan yang letaknya berbatasan langsung dengan negara Malaysia terutama Sarawak dan Sabah.

Dari kiri ke kanan: Bpk. Asriansyah (Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan), Bpk. Yermia Rande Sarira (Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program), Bpk. Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan), Bpk. Zuni Ariffiyanto (Kasubbag Tata Usaha) saat berada di perbatasan Kecamatan Krayan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara (Indonesia) dengan Sarawak (Malaysia).
Sosialisasi dari pihak BP3TKI Nunukan mengenai pencegahan TKI nonprosedural di Kecamatan Krayan Selatan banyak membahas mengenai maanfaat penting dalam pengurusan dokumen resmi kerja ke luar negeri seperti kepemilikan paspor dan izin visa kerja, perjanjian kerja antara TKI dan majikan bertujuan untuk melindungi hak-hak TKI selama bekerja di luar negeri. Penjelasan dari pihak BP3TKI Nunukan ditanggapi secara positif oleh para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan Krayan Selatan. 

Suasana sosialisasi dengan para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan  Krayan


Bpk Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan) saat menyampaikan sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural kepada para tokoh masyarakat di Kecamatan Krayan
Setelah bertemu dengan para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan Krayan Selatan maka dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi penempatan tenaga kerja luar negeri (TKLN) di SMK 1 Krayan khususnya Krayan Induk yang dihadiri oleh siswa-siswi SMK 1 Krayan beserta para guru pengajar. Sosialisasi dilakukan oleh BP3TKI Nunukan dengan tujuan untuk mengenalkan informasi lowongan kerja TKI profesional G to G yang sudah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan yang mungkin dapat dimasuki oleh siswa-siswi SMK Negeri 1 Krayan disesuaikan dengan jalur minat, potensi, bakat dan kompetensi dari jurusan di sekolah yang selama ini sudah dipelajari oleh siswa. Untuk penempatan TKI di Korea Selatan terdiri dari sektor manufaktur (elektronik, komputer, kimia, pertambangan, listrik, otomotif dan furniture), konstruksi (sipil, bangunan, telekomunikasi), perikanan, jasa (pariwisata dan perhotelan).

 Pihak BP3TKI Nunukan saat melakukan kegiatan sosialisasi di SMKN 1 Krayan

Suasana saat sosialisasi penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri profesional di SMKN 1 Krayan
Murid-murid SMKN 1 Krayan sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi dari BP3TKI Nunukan

Acara sosialisasi yang dilakukan oleh perwakilan BP3TKI Nunukan mendapat respon yang sangat besar dari para siswa dan para guru pengajar di SMK Negeri 1 Krayan yang hadir. Mereka nampak antusias pada saat sesi tanya-jawab mengenai program penempatan TKI profesional ke Korea Selatan seperti pelatihan bahasa Korea sebelum diberangkatkan menjadi TKI profesional. BP3TKI Nunukan sebagai perwakilan instansi pemerintah berkomitmen untuk memberikan kebutuhan informasi lowongan kerja formal ke luar negeri kepada masyarakat terutama kepada para siswa di sekolah yang ingin menerapkan ilmunya dengan bekerja ke luar negeri, sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Penempatan TKI profesional tidak terlepas dari pendidikan dan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi di era zaman globalisasi saat ini.

Kegiatan BP3TKI Nunukan sebelum kembali pulang ke Nunukan ialah melakukan monitoring pemberangkatan dan pemulangan TKI di Krayan Induk yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Dari hasil monitoring diketahui jika selama ini ternyata banyak warga di Kecamatan Krayan yang bekerja di Malaysia hanya menggunakan pas lintas batas yang berlaku selama satu tahun untuk memasuki wilayah Malaysia atau mengurus dokumen kerja luar negeri di Pulau Nunukan yang letaknya dianggap cukup jauh serta memakan banyak waktu dan biaya. Para warga Krayan khususnya di Krayan Induk meminta kepada pihak BP3TKI Nunukan untuk membuka pos P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI). Tujuannya untuk melindungi serta memudahkan warga masyarakat Krayan dalam pengurusan dokumen kerja ke luar negeri khususnya di Malaysia.

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia

OOO