Sabtu, 31 Oktober 2015

"TKI DEPORTAN MENYANYIKAN LAGU 'INDONESIA RAYA' DENGAN KHIDMAT"

 
Suasana kedatangan TKI deportan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan kembali sekitar 183 TKI deportan dari pelabuhan Tawau (Malaysia) ke pelabuhan Tunon Taka (Indonesia), Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 30 Oktober 2015 waktu malam. Mayoritas TKI yang dipulangkan dari Malaysia ini terlibat masalah keimigrasian di Malaysia. Para TKI setelah sampai di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan langsung mendapatkan pengarahan, perlindungan dan pendampingan dari berbagai lintas sektor instansi terkait seperti Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Imigrasi Nunukan.


Suasana khidmat ketika para TKI deportan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"

Para TKI seperti biasa, dikumpulkan terlebih dahulu untuk diberi pengarahan dari para petugas perihal kelengkapan dokumen sebelum bekerja ke luar negeri demi keamanan dan keselamatan mereka semua selama mencari nafkah di luar negeri khususnya Malaysia. Untuk mempertebal rasa nasionalisme diantara para TKI maka setelah selesai diberi pengarahan oleh para petugas, para TKI semuanya lalu diminta untuk berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dengan penuh khidmat. Pemandangan berbeda ketika para TKI menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" banyak diantara mereka yang terharu sembari mengusap air mata mereka akan kerinduan dan kecintaannya terhadap tanah air mereka yaitu Indonesia setelah cukup lama bertahun-tahun meninggalkan Indonesia. 

Kedatangan para TKI deportan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan segera mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari semua petugas yang ada. Para TKI deportan tetap mendapatkan hak perlindungan dari Pemerintah Indonesia bahkan ada beberapa TKI deportan yang sakit mendapat pelayanan kesehatan dan bagi TKI deportan yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal dan berkeinginan pulang ke kampung halaman untuk sementara dapat ditampung di tempat penampungan yang dimiliki oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan serta biaya kepulangan ke daerah asal dibiayai oleh negara. Hal ini dilakukan oleh BP3TKI Nunukan dalam mewujudkan gagasan "Nawacita" dari Presiden RI Joko Widodo perihal wujud kehadiran 'negara' dalam melindungi warga negaranya.

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia