Minggu, 08 November 2015

"MEMERANGI TKI ILEGAL"


Sumber gambar: https://img.okezone.com/content/2015/09/19/337/1217070/malaysia-pulangkan-223-tki-ilegal-bH3xjlMpAW.jpg


Agar TKI terhindar dari berbagai macam resiko, semua pihak harus memerangi pengiriman TKI Ilegal dan ikut memberikan perlindungan kepada TKI, sesuai dengan peran masing-masing.

Tugas Pemerintah/instansi:

1.      Membuat peraturan yang menjamin perlindungan TKI.
2.      Memberikan dokumen dan surat-surat yang diperlukan TKI sesuai prosedur
3.      Menyebarkan informasi yang jelas dan lengkap tentang kerja di luar negeri
4.      Melatih dan meningkatkan kualitas TKI
5.      Memberikan fasilitas pembelaan dalam penyelesaian masalah TKI
6.      Mengawasi pelaksanaan penempatan TKI secara benar dan menindak setiap pelanggaran

Tugas Pelaksana Penempatan TKI Sawasta (PPTKIS):

1.      Mencarikan pekerjaan yang layak bagi TKI untuk menjamin TKI terlindung
2.      Menempatkan TKI yang benar-benar memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan
3.      Menghargai harkat kemanusiaan TKI, tidak semata-mata berorientasi bisnis
4.      Menyelesaikan permasalahan yang menimpa TKI, baik di dalam maupun di luar negeri

Tugas TKI:
1.      Mengetahui syarat dan prosedur bekerja ke luar negeri serta memahami hak dan kewajiban sebagai TKI seperti yang tertuang di dalam perjanjian kerja
2.      Memiliki kemampuan, keterampilan, keuletan, kedisiplinan dan etos kerja tinggi untuk melaksanakan pekerjaan
3.      Melengkapi diri dengan dokumen-dokumen sah seperti; E-KTKLN, KTP, Paspor, Visa/lending, Perjanjian kerja/PK (yang SUDAH dicap Konsulat RI di LN sesuai dengan UU 39 Tahun 2004 Pasal 58), Asuransi, Sertifikat kesehatan.
4.      Mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam dan di luar negeri
5.      Memahami cara menghindari dan menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi
6.      Jika masa dokumen kerja dan izin tinggal di negara itu sudah habis masa berlakunya maka yang bersangkutan wajib memperpanjang masa dokumennya sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku agar terlindungi.

Tugas masyarakat/ormas/stakeholder lainnya:

1.      Berperan aktif dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan penempatan TKI
2.      Mendorong lapisan masyarakat agar memiliki kepedulian terhadap masalah TKI
3.      Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh TKI

Dengan pemahaman yang baik terhadap pentingnya status legal/resmi bagi seorang TKI, diharapkan ke depan jumlah TKI Ilegal asal Indonesia akan semakin berkurang.

ooo

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia


1 komentar:

  1. Kenalkan nama saya Pak ,Beny Sutomo betul-betul mengakui bahwa ramalan AKI SAIF bener-bener top dan di jamin “JITU” 100% tembus adapun ramalan ini di dapat melalui “RITUAL KHUSUS” jadi anda jangan ragu-ragu lagi untuk mengikuti ritual AKI SAIF karena nomor ritual AKI SAIF meman selalu tepat dan terbukti, jika anda mau bukti bukan rekayasa silahkan HUBUNGI/SMS di ((( 081355048468))) dan cukup bergabung dengan AKI SAIF untuk menyelesaikan syaratnya anda sudah bisa mendapatkan angka 2D 3D 4D yang bisa merubah nasib anda sekeluarga karna saya sudah membuktikanya 3X putaran bener-bener langsung tembus dan kini sekarang giliran anda Semua untuk membuktikan Trima Kasih.

    BalasHapus