Download LAKIP 2014 BP3TKI NUNUKAN
Sabtu, 20 Juni 2015
Selasa, 16 Juni 2015
“KEGIATAN BP3TKI NUNUKAN MENJELAJAH HINGGA KE PERBATASAN PEDALAMAN KALIMANTAN UTARA”
Krayan
adalah salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara terletak pada ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut yang
berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia di sebelah Barat dan Sabah,
Malaysia di sebelah Utara. Lokasi Kecamatan Krayan yang terpencil di kawasan
pedalaman hutan Kalimantan Utara yang terkenal dengan sebutan paru-paru dunia
ini hanya bisa dijangkau melalui alat transportasi udara dengan berbagai tipe model
pesawat perintis. Kecamatan Krayan memiliki suasana yang masih alami, sejuk dan
asri karena letaknya berada di daerah pegunungan. Selain itu, Kecamatan Krayan
terkenal sebagai daerah penghasil garam gunung dari pengolahan sumur air
bergaram dan beras organik Adan Krayan yang cukup tersohor di Kalimantan bahkan
sudah banyak dipasarkan hingga sampai ke Malaysia dan Brunei Darussalam.
BP3TKI
Nunukan pada tanggal 06 Mei-09 Mei 2015 yang diwakili oleh Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan), Zuni
Ariffiyanto (Kasubbag Tata Usaha), Yermia Rande Sarira (Kepala Seksi
Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program), dan Asriansyah (Kepala Seksi Penyiapan
Penempatan) melakukan berbagai kegiatan ke perbatasan pedalaman Kalimantan Utara. Kegiatan BP3TKI Nunukan saat menjelajahi perbatasan pedalaman Kalimantan
Utara khususnya di Kecamatan Krayan ialah melakukan koordinasi penempatan dan
pencegahan TKI nonprosedural dan sosialisasi mengenai pencegahan TKI
nonprosedural bersama para pemuka desa, tokoh masyarakat dan perwakilan
instansi setempat di Kecamatan Krayan Selatan yang diadakan di Balai Desa Liang
Butan. Sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural ini dianggap sangat penting untuk
meningkatkan pemahaman dari para tokoh masyarakat, pemuka desa, dan perwakilan
instansi setempat mengenai masalah TKI di Kecamatan Krayan yang letaknya berbatasan
langsung dengan negara Malaysia terutama Sarawak dan Sabah.
Sosialisasi dari
pihak BP3TKI Nunukan mengenai pencegahan TKI nonprosedural di Kecamatan Krayan
Selatan banyak membahas mengenai maanfaat penting dalam pengurusan dokumen resmi
kerja ke luar negeri seperti kepemilikan paspor dan izin visa kerja,
perjanjian kerja antara TKI dan majikan bertujuan untuk melindungi hak-hak TKI selama
bekerja di luar negeri. Penjelasan dari pihak BP3TKI Nunukan ditanggapi secara positif
oleh para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di
Kecamatan Krayan Selatan.
![]() | |||||
| Suasana sosialisasi dengan para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan Krayan |
![]() |
| Bpk Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan) saat menyampaikan sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural kepada para tokoh masyarakat di Kecamatan Krayan |
Setelah bertemu
dengan para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di
Kecamatan Krayan Selatan maka dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi
penempatan tenaga kerja luar negeri (TKLN) di SMK 1 Krayan khususnya Krayan
Induk yang dihadiri oleh siswa-siswi SMK 1 Krayan beserta para guru pengajar. Sosialisasi
dilakukan oleh BP3TKI Nunukan dengan tujuan untuk mengenalkan informasi lowongan
kerja TKI profesional G to G yang sudah disepakati oleh Pemerintah Indonesia
dengan Pemerintah Korea Selatan yang mungkin dapat dimasuki oleh siswa-siswi
SMK Negeri 1 Krayan disesuaikan dengan jalur minat, potensi, bakat dan
kompetensi dari jurusan di sekolah yang selama ini sudah dipelajari oleh siswa.
Untuk penempatan TKI di Korea Selatan terdiri dari sektor manufaktur
(elektronik, komputer, kimia, pertambangan, listrik, otomotif dan furniture), konstruksi (sipil, bangunan,
telekomunikasi), perikanan, jasa (pariwisata dan perhotelan).
![]() | |||
| Pihak BP3TKI Nunukan saat melakukan kegiatan sosialisasi di SMKN 1 Krayan |
![]() | ||
| Suasana saat sosialisasi penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri profesional di SMKN 1 Krayan |
![]() |
| Murid-murid SMKN 1 Krayan sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi dari BP3TKI Nunukan |
Acara
sosialisasi yang dilakukan oleh perwakilan BP3TKI Nunukan mendapat respon yang
sangat besar dari para siswa dan para guru pengajar di SMK Negeri 1 Krayan yang
hadir. Mereka nampak antusias pada saat sesi tanya-jawab mengenai program
penempatan TKI profesional ke Korea Selatan seperti pelatihan bahasa Korea
sebelum diberangkatkan menjadi TKI profesional. BP3TKI Nunukan sebagai
perwakilan instansi pemerintah berkomitmen untuk memberikan kebutuhan informasi
lowongan kerja formal ke luar negeri kepada masyarakat terutama kepada para
siswa di sekolah yang ingin menerapkan ilmunya dengan bekerja ke luar negeri, sesuai
dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Penempatan
TKI profesional tidak terlepas dari pendidikan dan kualitas sumber daya manusia
yang berdaya saing tinggi di era zaman globalisasi saat ini.
Kegiatan BP3TKI
Nunukan sebelum kembali pulang ke Nunukan ialah melakukan monitoring pemberangkatan dan pemulangan TKI di Krayan Induk yang
berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Dari hasil monitoring diketahui jika selama ini ternyata banyak warga di
Kecamatan Krayan yang bekerja di Malaysia hanya menggunakan pas lintas batas
yang berlaku selama satu tahun untuk memasuki wilayah Malaysia atau mengurus
dokumen kerja luar negeri di Pulau Nunukan yang letaknya dianggap cukup jauh
serta memakan banyak waktu dan biaya. Para warga Krayan khususnya di Krayan
Induk meminta kepada pihak BP3TKI Nunukan untuk membuka pos P4TKI (Pos
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI). Tujuannya untuk melindungi serta memudahkan
warga masyarakat Krayan dalam pengurusan dokumen kerja ke luar negeri khususnya
di Malaysia.
Dipublikasikan
oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi
Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia
OOO
Kamis, 07 Mei 2015
“BP3TKI Nunukan Melindungi TKI Deportasi dari Malaysia dengan Sepenuh Hati”
BP3TKI Nunukan
sebagai instansi pemerintah yang ada di kawasan perbatasan selalu bekerja untuk
memberikan pelayanan yang terbaik terhadap warga masyarakat khususnya kepada
para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan menuju ke Malaysia. Seperti yang kita ketahui jika Pulau
Nunukan ini merupakan daerah transit yang cukup ramai bagi para Calon TKI
maupun TKI dari beberapa kawasan di Indonesia yang ingin bekerja ke Malaysia. Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan
BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE menyatakan jika Pulau Nunukan
merupakan kawasan strategis bagi para TKI. Kebanyakan para calon TKI dan TKI
menganggap jika singgah datang di Nunukan akan lebih mudah untuk masuk dan
bekerja di negara Malaysia yang letaknya berbatasan langsung dengan negara
bagian Sabah, Malaysia Timur ini. Para TKI yang singgah dan transit selama ini
di Nunukan kebanyakan berasal dari beberapa kota di Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sulawesi, Sumbawa, Flores, Lombok, Timor, hingga Kepulauan Alor di Nusa
Tenggara Timur.
![]() |
| Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE |
Seperti
diketahui jika arus mobilitas penduduk yang tinggi di Pulau Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara seluas 21.450 hektar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia
ini sudah berlangsung sejak dekade tahun 1950-an hingga sekarang. Pada awalnya dibuka beberapa perusahaan
perkebunan kakao dan karet asal Inggris di Sabah yang membutuhkan ratusan
tenaga buruh tani kontrak dari Indonesia terutama Flores dan Sulawesi. Kegiatan
ekonomi ini terus berlangsung hingga sampai sekarang yang kemudian berkembang
pada beragam sektor industri lainnya seperti perkebunan sawit dan lain-lain di
kawasan Malaysia Timur. Kebanyakan para TKI dari Nunukan menggunakan jasa
angkutan laut melalui pelabuhan Tunontaka menuju ke Tawau negara bagian Sabah di Malaysia Timur
untuk bekerja baik dari sektor formal maupun informal.
BP3TKI Nunukan
selama ini juga sering menjumpai permasalahan mengenai TKI yang masih dicarikan
solusi jalan keluarnya. Biasanya masalah deportasi TKI yang sering ditangani
oleh pihak BP3TKI Nunukan ialah mengenai ketidaklengkapan dokumen (undocumented) sebagai kelayakan syarat
pekerja asing di luar negeri seperti tidak memiliki paspor, overstayers karena izin visa yang sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang kembali, dan lain-lain. Masalah
TKI ini sering terjadi karena rayuan dari para oknum atau calo yang menawarkan
jaminan langsung bekerja di Malaysia tanpa menggunakan prosedur resmi dan aman
dari pemerintah yang kemudian
mereka berangkat melalui
jalan-jalan tikus di kawasan perbatasan yang luput dari pemantauan petugas
sehingga memiliki resiko tinggi bagi TKI nonprosedural itu sendiri karena tidak adanya kepastian
hukum dan kejelasan kontrak perjanjian kerja mengenai standar gaji
dan jam kerja yang harus ditaati oleh majikan di luar negeri.
Deportasi
(pemulangan) TKI sudah beberapa kali dilakukan oleh pihak Malaysia kepada para
TKI di Indonesia. Menurut Kepala Seksi
Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE bahwa
pihak BP3TKI Nunukan selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak
perwakilan Kementerian Luar Negeri RI
di Malaysia seperti Konsulat Jenderal
Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia dan Konsulat Republik Indonesia
di Tawau, Sabah, Malaysia jika terjadi masalah deportasi (pemulangan)
terhadap para TKI yang diberangkatkan melalui pelabuhan Tawau menuju Nunukan.
BP3TKI Nunukan bekerja optimal dalam melayani TKI sebagai konsekuensi wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan ikut memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para TKI deportasi dari Malaysia yang baru tiba di pelabuhan Tunontaka (Nunukan) bersama-sama dengan instansi lainnya seperti Satgas Penanggulangan BMI (Buruh Migran Indonesia) Bermasalah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Imigrasi Nunukan, Polres Nunukan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan. BP3TKI Nunukan dalam hal ini juga memberikan perlindungan seperti menyediakan tempat tinggal sementara jika ada TKI deportasi yang belum dijemput oleh pihak keluarganya, BP3TKI Nunukan juga bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan menangani TKI deportasi yang mengalami sakit fisik atau gangguan psikis ke rumah sakit yang sudah ditunjuk dan membiayai kepulangan TKI deportasi ke daerah tujuan asal jika TKI tersebut ingin pulang ke kampung halaman atau tidak dijemput oleh pihak keluarganya.
BP3TKI Nunukan bekerja optimal dalam melayani TKI sebagai konsekuensi wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan ikut memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para TKI deportasi dari Malaysia yang baru tiba di pelabuhan Tunontaka (Nunukan) bersama-sama dengan instansi lainnya seperti Satgas Penanggulangan BMI (Buruh Migran Indonesia) Bermasalah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan, Imigrasi Nunukan, Polres Nunukan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan. BP3TKI Nunukan dalam hal ini juga memberikan perlindungan seperti menyediakan tempat tinggal sementara jika ada TKI deportasi yang belum dijemput oleh pihak keluarganya, BP3TKI Nunukan juga bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan menangani TKI deportasi yang mengalami sakit fisik atau gangguan psikis ke rumah sakit yang sudah ditunjuk dan membiayai kepulangan TKI deportasi ke daerah tujuan asal jika TKI tersebut ingin pulang ke kampung halaman atau tidak dijemput oleh pihak keluarganya.
Berikut ini
adalah data mengenai laporan pemulangan TKI WNI yang dideportasi dari Malaysia
ke Nunukan selama bulan April tahun 2015:
Tanggal Deportasi
|
Asal TKI
Kab/Kota
|
Negara Penempatan
|
Jumlah
|
|||
Laki2
|
Perempuan
|
Anak
|
Jumlah
|
|||
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
02 April 2015
16 April 2015
17 April 2015
24 April 2015
24 April 2015
30 April 2015
JUMLAH
|
-Sulsel/Sulbar/Sulteng/Sultra/
Jabar/NTT/Kaltara/Sumsel
-NTT/NTB/Jatim/Sulbar/
Sultra/Sulsel
-Jatim/NTT/Kaltara/Kaltim/
Sulut/Sultra/Sulbar/Sulteng/ Sulsel
-Sulbar
-Sulsel/Sulteng/NTT/NTB/
Kaltara
-NTT/NTB/Sulteng/Sultra/
Sulbar/Jatim/Jateng/Kaltara/ Sulsel
|
Malaysia Timur
Malaysia Timur
Malaysia Timur
Malaysia Timur
Malaysia Timur
Malaysia Timur
|
65
58
64
1
76
100
364
|
58
22
55
0
30
30
195
|
4
0
6
0
6
3
19
|
127
80
125
1
112
133
578
|
Dari data di
atas Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan sudah melaksanakan
tugas dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya
kepada para TKI yang mengalami masalah deportasi dari Malaysia ke Indonesia
selama bulan April 2015 sebanyak enam kali dengan total jumlah TKI sebanyak 578
orang yang tiba melalui jalur laut di pelabuhan Tunontaka, Nunukan. Pada bulan April 2015, pihak BP3TKI Nunukan
melalui Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI juga selalu berkoordinasi
dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan dan Rumah Sakit di Nunukan untuk
memberikan perawatan kepada satu orang TKI deportasi Malaysia asal Mamuju,
Sulawesi Barat yang mengalami sakit stroke dan diantarkan langsung dengan
selamat sampai daerah asal kepada pihak keluarganya.
Menurut Kepala
Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sigit Triwibawanto, SE bahwa
BP3TKI Nunukan senantiasa tetap berkomitmen menjalankan fungsi dan tugas
pokoknya sebagai instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan optimal kepada
para TKI. Semua TKI pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan
dari negara baik TKI resmi (prosedural) maupun TKI tidak resmi (nonprosedural).
BP3TKI Nunukan di bawah BNP2TKI senantiasa meningkatkan pelayanan dan
perlindungan kepada para TKI terutama di kawasan Malaysia Timur serta juga
memberikan layanan edukasi akan pentingnya menjadi TKI resmi (prosedural)
seperti apa yang sudah ditetapkan pemerintah demi kepastian hukum dan
perlindungan TKI itu sendiri selama bekerja di luar negeri khususnya di negara
Malaysia.
Berikut ini adalah foto-foto perlindungan TKI deportasi yang dilakukan BP3TKI Nunukan kepada para TKI deportasi asal Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan bulan April tahun 2015 yang lalu:
![]() | ||
| Pos Pelayanan BP3TKI Nunukan di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan |
![]() |
| Suasana para TKI deportasi dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan |
![]() |
| Penyuluhan dari petugas di lapangan kepada para TKI deportasi asal Malaysia agar melengkapi dokumen menjadi TKI resmi prosedural |
![]() |
| BP3TKI Nunukan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Nunukan menangani TKI deportasi yang mengalami sakit fisik atau gangguan psikis ke rumah sakit yang sudah ditunjuk |
![]() |
| Staf BP3TKI Nunukan selalu berkoordinasi dengan Konsulat RI di Tawau, Sabah, Malaysia dalam penanganan deportasi TKI dari Malaysia |
Dipublikasikan oleh: Staff Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, BP3TKI Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.
OOO
Langganan:
Komentar (Atom)











