RESIKO MENJADI TKI ILEGAL
Resiko
berstatus sebagai TKI Ilegal atau tidak resmi sangat merugikan diri yang
bersangkutan, karena apabila suatu saat mendapatkan masalah atau diperlakukan
tidak adil, amat sulit mendapatkan perlindungan hukum.
Sejak awal bahaya dan resiko menjadi
TKI ilegal ini sudah muncul, diantaranya:
1. Sponsor atau orang yang menjanjikan
pekerjaan melarikan uang yang disetor calon TKI.
2. Dalam proses penampungan dan
perjalanan ke luar negeri, TKI diperlakukan tidak manusiawi
3. Majikan membayar upah TKI lebih
rendah dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali
4. Majikan bebas memperlakukan TKI
semau-maunya, tidak manusiawi dan membatasi hak-hak TKI
5. Di luar negeri TKI selalu was-was
khawatir ditangkap aparat yang berwenang
6. Jika tertangkap aparat di negara
setempat, TKI Ilegal langsung dipenjara dan dideportasi (dipulangkan secara
paksa) ke perbatasan Indonesia
7. Jika TKI mengalami musibah, sakit
atau kecelakaan, tidak ada santunan asuransi
SYARAT MENJADI TKI LEGAL/RESMI DARI
PEMERINTAH:
Syarat-syarat
menjadi TKI Legal/resmi ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah
pendidikan terakhir, akte kelahiran
2. Surat keterangan status perkawinan,
bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah
3. Surat keterangan izin suami atau
isteri, izin orang tua, atau izin wali
4. Sertifikat kompetensi kerja
5. Surat keterangan sehat berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Paspor yang diterbitkan kantor
imigrasi setempat
7. Visa kerja
8. Perjanjian penempatan TKI
9. Perjanjian kerja, Asuransi, E-KTKLN (Electronic-Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri).
Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.

















