Minggu, 08 November 2015

"MENJADI TKI RESMI DAN LEGAL"





RESIKO MENJADI TKI ILEGAL

Resiko berstatus sebagai TKI Ilegal atau tidak resmi sangat merugikan diri yang bersangkutan, karena apabila suatu saat mendapatkan masalah atau diperlakukan tidak adil, amat sulit mendapatkan perlindungan hukum.
Sejak awal bahaya dan resiko menjadi TKI ilegal ini sudah muncul, diantaranya:
1.      Sponsor atau orang yang menjanjikan pekerjaan melarikan uang yang disetor calon TKI.
2.      Dalam proses penampungan dan perjalanan ke luar negeri, TKI diperlakukan tidak manusiawi
3.      Majikan membayar upah TKI lebih rendah dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali
4.      Majikan bebas memperlakukan TKI semau-maunya, tidak manusiawi dan membatasi hak-hak TKI
5.      Di luar negeri TKI selalu was-was khawatir ditangkap aparat yang berwenang
6.      Jika tertangkap aparat di negara setempat, TKI Ilegal langsung dipenjara dan dideportasi (dipulangkan secara paksa) ke perbatasan Indonesia
7.      Jika TKI mengalami musibah, sakit atau kecelakaan, tidak ada santunan asuransi

SYARAT MENJADI TKI LEGAL/RESMI DARI PEMERINTAH:

Syarat-syarat menjadi TKI Legal/resmi ialah:
1.      Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran
2.      Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah
3.      Surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua, atau izin wali
4.      Sertifikat kompetensi kerja
5.      Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6.      Paspor yang diterbitkan kantor imigrasi setempat
7.      Visa kerja
8.      Perjanjian penempatan TKI
9.      Perjanjian kerja, Asuransi, E-KTKLN (Electronic-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.



       






"MEMERANGI TKI ILEGAL"


Sumber gambar: https://img.okezone.com/content/2015/09/19/337/1217070/malaysia-pulangkan-223-tki-ilegal-bH3xjlMpAW.jpg


Agar TKI terhindar dari berbagai macam resiko, semua pihak harus memerangi pengiriman TKI Ilegal dan ikut memberikan perlindungan kepada TKI, sesuai dengan peran masing-masing.

Tugas Pemerintah/instansi:

1.      Membuat peraturan yang menjamin perlindungan TKI.
2.      Memberikan dokumen dan surat-surat yang diperlukan TKI sesuai prosedur
3.      Menyebarkan informasi yang jelas dan lengkap tentang kerja di luar negeri
4.      Melatih dan meningkatkan kualitas TKI
5.      Memberikan fasilitas pembelaan dalam penyelesaian masalah TKI
6.      Mengawasi pelaksanaan penempatan TKI secara benar dan menindak setiap pelanggaran

Tugas Pelaksana Penempatan TKI Sawasta (PPTKIS):

1.      Mencarikan pekerjaan yang layak bagi TKI untuk menjamin TKI terlindung
2.      Menempatkan TKI yang benar-benar memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan
3.      Menghargai harkat kemanusiaan TKI, tidak semata-mata berorientasi bisnis
4.      Menyelesaikan permasalahan yang menimpa TKI, baik di dalam maupun di luar negeri

Tugas TKI:
1.      Mengetahui syarat dan prosedur bekerja ke luar negeri serta memahami hak dan kewajiban sebagai TKI seperti yang tertuang di dalam perjanjian kerja
2.      Memiliki kemampuan, keterampilan, keuletan, kedisiplinan dan etos kerja tinggi untuk melaksanakan pekerjaan
3.      Melengkapi diri dengan dokumen-dokumen sah seperti; E-KTKLN, KTP, Paspor, Visa/lending, Perjanjian kerja/PK (yang SUDAH dicap Konsulat RI di LN sesuai dengan UU 39 Tahun 2004 Pasal 58), Asuransi, Sertifikat kesehatan.
4.      Mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam dan di luar negeri
5.      Memahami cara menghindari dan menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi
6.      Jika masa dokumen kerja dan izin tinggal di negara itu sudah habis masa berlakunya maka yang bersangkutan wajib memperpanjang masa dokumennya sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku agar terlindungi.

Tugas masyarakat/ormas/stakeholder lainnya:

1.      Berperan aktif dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan penempatan TKI
2.      Mendorong lapisan masyarakat agar memiliki kepedulian terhadap masalah TKI
3.      Membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh TKI

Dengan pemahaman yang baik terhadap pentingnya status legal/resmi bagi seorang TKI, diharapkan ke depan jumlah TKI Ilegal asal Indonesia akan semakin berkurang.

ooo

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia


Sabtu, 31 Oktober 2015

"TKI DEPORTAN MENYANYIKAN LAGU 'INDONESIA RAYA' DENGAN KHIDMAT"

 
Suasana kedatangan TKI deportan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan kembali sekitar 183 TKI deportan dari pelabuhan Tawau (Malaysia) ke pelabuhan Tunon Taka (Indonesia), Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 30 Oktober 2015 waktu malam. Mayoritas TKI yang dipulangkan dari Malaysia ini terlibat masalah keimigrasian di Malaysia. Para TKI setelah sampai di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan langsung mendapatkan pengarahan, perlindungan dan pendampingan dari berbagai lintas sektor instansi terkait seperti Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Imigrasi Nunukan.


Suasana khidmat ketika para TKI deportan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"

Para TKI seperti biasa, dikumpulkan terlebih dahulu untuk diberi pengarahan dari para petugas perihal kelengkapan dokumen sebelum bekerja ke luar negeri demi keamanan dan keselamatan mereka semua selama mencari nafkah di luar negeri khususnya Malaysia. Untuk mempertebal rasa nasionalisme diantara para TKI maka setelah selesai diberi pengarahan oleh para petugas, para TKI semuanya lalu diminta untuk berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dengan penuh khidmat. Pemandangan berbeda ketika para TKI menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" banyak diantara mereka yang terharu sembari mengusap air mata mereka akan kerinduan dan kecintaannya terhadap tanah air mereka yaitu Indonesia setelah cukup lama bertahun-tahun meninggalkan Indonesia. 

Kedatangan para TKI deportan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan segera mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari semua petugas yang ada. Para TKI deportan tetap mendapatkan hak perlindungan dari Pemerintah Indonesia bahkan ada beberapa TKI deportan yang sakit mendapat pelayanan kesehatan dan bagi TKI deportan yang tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal dan berkeinginan pulang ke kampung halaman untuk sementara dapat ditampung di tempat penampungan yang dimiliki oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan serta biaya kepulangan ke daerah asal dibiayai oleh negara. Hal ini dilakukan oleh BP3TKI Nunukan dalam mewujudkan gagasan "Nawacita" dari Presiden RI Joko Widodo perihal wujud kehadiran 'negara' dalam melindungi warga negaranya.

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2015

“BP3TKI Nunukan bersama Pemkab Nunukan Mendorong Kerjasama Internasional Pelayanan Kesehatan TKI di Perbatasan Indonesia-Malaysia”


Suasana penandatanganan MoU di Tawau, Sabah, Malaysia mengenai kerjasama internasional antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan Klinik Growarisan Sdn Bhd (Malaysia) dalam pelayanan kesehatan TKI di perbatasan Indonesia-Malaysia.

BP3TKI Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan mendorong kerjasama internasional antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan Klinik Growarisan Sdn Bhd (Malaysia) dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan TKI di Nunukan, Kalimantan Utara yang akan berangkat ke Tawau, Negara Bagian Sabah di Malaysia. Kerjasama ini ditunjukkan dengan adanya penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama pada hari Jum'at tanggal 07 Agustus 2015 antara pihak RSUD Nunukan yang diwakili oleh Direktur RSUD Nunukan yakni Dr. Dulman, Sp. OG dengan CEO Growarisan Sdn Bhd yakni Mr. El Yeoh bertempat di ruang konferensi, Kantor Growarisan Sdn Bhd di Jalan Sin Onn, Kota Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Klinik Growarisan ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia sebagai Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Asing di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.
Kerjasama internasional ini juga dihadiri oleh Kepala Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia yaitu Bapak Moh. Saleh, Bupati Nunukan yaitu Bapak H. Basri, Kepala BP3TKI Nunukan yaitu Bapak Edy Sudjarwo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Nunukan yaitu Bapak Samuel Parangan beserta segenap staf yang ikut hadir menyaksikkan kerjasama internasional ini. Kerjasama ini dirasa sangat penting dalam upaya wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya di luar negeri terutama bagi para TKI yang akan berangkat ke Malaysia melalui Nunukan menuju ke Tawau di Sabah, Malaysia sesuai amanah UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan PerlindunganTKI di Luar Negeri.

Gedung Klinik Growarisan tampak dari depan di Kota Tawau, Negara Bagian Sabah di Malaysia

Data hasil pre-deployment medical examinations dilakukan oleh pihak RSUD Nunukan kepada para TKI yang akan berangkat ke Malaysia dan hasil pemeriksaan kesehatan juga dilakukan oleh pihak Growarisan, Sdn Bhd. Kesehatan fisik maupun psikis dari para TKI dapat terus dipantau sehingga pada akhirnya semua TKI yang akan berangkat ke Malaysia harus sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan fit (sehat). Para TKI yang tiba di Kota Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia akan diperiksa kembali oleh pihak Growarisan Sdn Bhd selaku Pemeriksa Kesihatan Pekerja Asing yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia dan jika ada TKI yang dinyatakan unfit (tidak sehat) maka bisa langsung dipulangkan ke Indonesia melalui Nunukan. Hal positif yang akan diharapkan ialah para TKI yang bekerja di Malaysia melalui Nunukan dipastikan dalam kondisi sehat sesuai standar mutu kesehatan yang telah ditentukan. Mengenai pembahasan teknis mengenai metodologi pemeriksaan dan penyeragaman jenis pemeriksaan antara pihak RSUD Nunukan dan pihak Growarisan Sdn Bhd akan dijelaskan dan dibahas kemudian oleh kedua belah pihak melalui attachment MoU.[]



Ditulis oleh: Staf Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, BP3TKI Nunukan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Selasa, 30 Juni 2015

"RAPAT SINERGI PEMULANGAN TKI DI BP3TKI NUNUKAN"


Dari kiri ke kanan: Perwakilan DPRD Kab. Nunukan: Bapak M. Saleh; Kepala BP3TKI Nunukan: Bapak Edy Sudjarwo, SE; Bupati Nunukan: Drs. H. Basri, M.Si dan Praktisi mengenai ketenagakerjaan: Bapak Ruman Tumbo, SH

Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 pukul 09.00 WITA, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh Bupati Nunukan yaitu Drs. H. Basri, M.Si; Kepala BP3TKI Nunukan yang diwakili Bapak Edy Sudjarwo, SE; Perwakilan DPRD Kabupaten Nunukan yang diwakili Bapak M. Saleh serta Bapak Ruman Tumbo, SH yang dikenal sebagai praktisi mengenai ketenagakerjaan mengadakan rapat pertemuan di ruang aula BP3TKI Nunukan, membahas khusus mengenai masalah pemulangan TKI nonprosedural dari Sabah, Malaysia bersama seluruh perwakilan cabang PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang ada di Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia.

Suasana saat rapat koordinasi di BP3TKI Nunukan


Rapat ini dinilai sangat penting dalam upaya menemukan solusi atau jalan keluar mengenai masalah TKI di kawasan perbatasan. Inti dari isi hasil rapat ialah perlu adanya pelayanan dokumen resmi kepada para TKI yang hendak berangkat ke Malaysia yang sesuai dengan aturan UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang harus dipenuhi oleh semua Calon TKI melalui PPTKIS-nya masing-masing. Masalah TKI yang sering dihadapi di kawasan perbatasan Kalimantan Utara seperti Kabupaten Nunukan ini ialah mengenai masalah TKI nonprosedural. BP3TKI Nunukan menganggap penting mengenai masalah pemulangan TKI yang tidak berdokumen lengkap (undocumented) ini sesuai dengan program kerja “Nawacita” dari Presiden Jokowi yang salah satunya ialah mengenai wujud kehadiran negara dalam melakukan upaya perlindungan kepada warga negaranya. 

Para peserta rapat memperhatikan dengan seksama








Selain membahas mengenai kelengkapan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri, di dalam rapat juga membahas mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi bagi para Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri sesuai dengan isi pasal 48 dan 49 mengenai UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pemeriksaan kesehatan para TKI menjadi sangat penting untuk melindungi TKI di luar negeri. Silang pendapat sempat terjadi diantara para peserta rapat yang hadir membahas mengenai masalah pemulangan TKI namun tidak menyurutkan semangat para peserta untuk menemukan solusi permasalahan secara bersama-sama.

Para peserta rapat saling berdiskusi menyatakan pendapatnya  

      BP3TKI Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, DPRD Nunukan, sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan menyepakati untuk melakukan upaya pendokumentasian resmi terhadap semua TKI yang hendak berangkat ke luar negeri sesuai aturan UU No. 39 Tahun 2004 yang ada dengan mewajibkan PPTKIS untuk memberikan pelatihan keterampilan dan wawasan kepada para TKI yang akan berangkat ke luar negeri dan mengupayakan untuk memiliki dokumen lengkap guna mencegah adanya praktek perdagangan manusia (human trafficking). Selain itu juga dibahas mengenai rencana pembuatan dokumen paspor yang nantinya akan dilakukan di Nunukan. Namun semua rencana itu tetap dikoordinasikan dengan semua pihak terkait terutama dengan pihak imigrasi Nunukan.

Rapat sinergis pemulangan TKI ini berusaha menemukan solusi jalan keluar

            Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sendiri juga terus berupaya melakukan upaya pemutakhiran pencatatan data kependudukan melalui E-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, surat pindah luar negeri melalui paspor yang diterbitkan oleh pihak imigrasi secara menyeluruh bagi para TKI yang ada di Nunukan sehingga dapat terpantau keberadaannya. BP3TKI Nunukan dalam hal ini tetap berusaha menjembatani kepada semua stakeholders yakni semua instansi terkait yang ada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan terkait mengenai persiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan yang khusus melakukan fasilitas terpadu pelayanan kesehatan kepada para TKI terkait MoU (Memorandum of Understanding) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis yang disaksikan oleh pemerintah antara RSUD Nunukan (Indonesia) dengan RS Growarisan (Malaysia) yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Malaysia sebagai Pemeriksa Kesehatan Pekerja Asing yakni para TKI yang ada di negara bagian Sabah, Malaysia. Diharapkan dari adanya kerjasama internasional dari kedua rumah sakit dari dua negara ini dapat mengoptimalkan perlindungan kepada TKI mengenai pelayanan kesehatan kepada para TKI dari Nunukan, Indonesia yang akan berangkat ke Sabah, Malaysia.
 
Sejumlah PPTKIS yang ada di Nunukan juga diminta untuk berbenah dengan mengaktifkan konsorsium PPTKIS agar dapat terus melakukan tugas dan fungsi pelayanan terbaik kepada TKI sesuai dengan aturan dan prosedur resmi dari pemerintah. Pembenahan PPTKIS ini juga menjadi tugas BP3TKI Nunukan dan pihak konsorsium dalam melakukan upaya pengawasan dan pembinaan terkait pelayanan dokumen resmi dan pembekalan keterampilan kepada para TKI. Harapannya semua TKI yang keluar dari Nunukan nantinya ialah TKI yang memiliki keterampilan, kesehatan baik (jasmani dan rohani), berdokumen lengkap, memiliki bekal ilmu yang baik dan tenaga kerja yang siap pakai.[]


Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia

OOO

Selasa, 16 Juni 2015

“KEGIATAN BP3TKI NUNUKAN MENJELAJAH HINGGA KE PERBATASAN PEDALAMAN KALIMANTAN UTARA”



Krayan adalah salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara terletak pada ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia di sebelah Barat dan Sabah, Malaysia di sebelah Utara. Lokasi Kecamatan Krayan yang terpencil di kawasan pedalaman hutan Kalimantan Utara yang terkenal dengan sebutan paru-paru dunia ini hanya bisa dijangkau melalui alat transportasi udara dengan berbagai tipe model pesawat perintis. Kecamatan Krayan memiliki suasana yang masih alami, sejuk dan asri karena letaknya berada di daerah pegunungan. Selain itu, Kecamatan Krayan terkenal sebagai daerah penghasil garam gunung dari pengolahan sumur air bergaram dan beras organik Adan Krayan yang cukup tersohor di Kalimantan bahkan sudah banyak dipasarkan hingga sampai ke Malaysia dan Brunei Darussalam. 

BP3TKI Nunukan pada tanggal 06 Mei-09 Mei 2015 yang diwakili oleh Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan), Zuni Ariffiyanto (Kasubbag Tata Usaha), Yermia Rande Sarira (Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program),  dan Asriansyah (Kepala Seksi Penyiapan Penempatan) melakukan berbagai kegiatan ke perbatasan pedalaman Kalimantan Utara. Kegiatan BP3TKI Nunukan saat menjelajahi perbatasan pedalaman Kalimantan Utara khususnya di Kecamatan Krayan ialah melakukan koordinasi penempatan dan pencegahan TKI nonprosedural dan sosialisasi mengenai pencegahan TKI nonprosedural bersama para pemuka desa, tokoh masyarakat dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan Krayan Selatan yang diadakan di Balai Desa Liang Butan. Sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dari para tokoh masyarakat, pemuka desa, dan perwakilan instansi setempat mengenai masalah TKI di Kecamatan Krayan yang letaknya berbatasan langsung dengan negara Malaysia terutama Sarawak dan Sabah.

Dari kiri ke kanan: Bpk. Asriansyah (Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan), Bpk. Yermia Rande Sarira (Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program), Bpk. Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan), Bpk. Zuni Ariffiyanto (Kasubbag Tata Usaha) saat berada di perbatasan Kecamatan Krayan, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara (Indonesia) dengan Sarawak (Malaysia).
Sosialisasi dari pihak BP3TKI Nunukan mengenai pencegahan TKI nonprosedural di Kecamatan Krayan Selatan banyak membahas mengenai maanfaat penting dalam pengurusan dokumen resmi kerja ke luar negeri seperti kepemilikan paspor dan izin visa kerja, perjanjian kerja antara TKI dan majikan bertujuan untuk melindungi hak-hak TKI selama bekerja di luar negeri. Penjelasan dari pihak BP3TKI Nunukan ditanggapi secara positif oleh para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan Krayan Selatan. 

Suasana sosialisasi dengan para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan  Krayan


Bpk Edy Sudjarwo (Kepala BP3TKI Nunukan) saat menyampaikan sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural kepada para tokoh masyarakat di Kecamatan Krayan
Setelah bertemu dengan para tokoh masyarakat, pemuka desa dan perwakilan instansi setempat di Kecamatan Krayan Selatan maka dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi penempatan tenaga kerja luar negeri (TKLN) di SMK 1 Krayan khususnya Krayan Induk yang dihadiri oleh siswa-siswi SMK 1 Krayan beserta para guru pengajar. Sosialisasi dilakukan oleh BP3TKI Nunukan dengan tujuan untuk mengenalkan informasi lowongan kerja TKI profesional G to G yang sudah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan yang mungkin dapat dimasuki oleh siswa-siswi SMK Negeri 1 Krayan disesuaikan dengan jalur minat, potensi, bakat dan kompetensi dari jurusan di sekolah yang selama ini sudah dipelajari oleh siswa. Untuk penempatan TKI di Korea Selatan terdiri dari sektor manufaktur (elektronik, komputer, kimia, pertambangan, listrik, otomotif dan furniture), konstruksi (sipil, bangunan, telekomunikasi), perikanan, jasa (pariwisata dan perhotelan).

 Pihak BP3TKI Nunukan saat melakukan kegiatan sosialisasi di SMKN 1 Krayan

Suasana saat sosialisasi penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri profesional di SMKN 1 Krayan
Murid-murid SMKN 1 Krayan sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi dari BP3TKI Nunukan

Acara sosialisasi yang dilakukan oleh perwakilan BP3TKI Nunukan mendapat respon yang sangat besar dari para siswa dan para guru pengajar di SMK Negeri 1 Krayan yang hadir. Mereka nampak antusias pada saat sesi tanya-jawab mengenai program penempatan TKI profesional ke Korea Selatan seperti pelatihan bahasa Korea sebelum diberangkatkan menjadi TKI profesional. BP3TKI Nunukan sebagai perwakilan instansi pemerintah berkomitmen untuk memberikan kebutuhan informasi lowongan kerja formal ke luar negeri kepada masyarakat terutama kepada para siswa di sekolah yang ingin menerapkan ilmunya dengan bekerja ke luar negeri, sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Penempatan TKI profesional tidak terlepas dari pendidikan dan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi di era zaman globalisasi saat ini.

Kegiatan BP3TKI Nunukan sebelum kembali pulang ke Nunukan ialah melakukan monitoring pemberangkatan dan pemulangan TKI di Krayan Induk yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Dari hasil monitoring diketahui jika selama ini ternyata banyak warga di Kecamatan Krayan yang bekerja di Malaysia hanya menggunakan pas lintas batas yang berlaku selama satu tahun untuk memasuki wilayah Malaysia atau mengurus dokumen kerja luar negeri di Pulau Nunukan yang letaknya dianggap cukup jauh serta memakan banyak waktu dan biaya. Para warga Krayan khususnya di Krayan Induk meminta kepada pihak BP3TKI Nunukan untuk membuka pos P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI). Tujuannya untuk melindungi serta memudahkan warga masyarakat Krayan dalam pengurusan dokumen kerja ke luar negeri khususnya di Malaysia.

Dipublikasikan oleh: Staf Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia

OOO